Workshop BK – Eksistensi Lulusan BK dalam Layanan BK Inklusif

BK UAD – (Selasa, 22/06/2021) Prodi Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas keguruan dan ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD) kembali menyelenggarakan kegiatan edukatif untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan mahasiswanya, yakni melalui kegiatan Workshop BK ABK dengan tema “Eksistensi Lulusan BK dalam Layanan BK Inklusif”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16/06/2021 secara luring melalui via Zoom Meeting dan Youtube.

Sambutan secara online disampaikan oleh Irvan Budhi Handaka, M.Pd. selaku ketua program studi BK FKIP UAD yang sekaligus membuka kegiatan workshop BK ABK ini. Kegiatan tersebut dipandu oleh moderator Ulya Mustika mahsiswa aktif semester IV. Kegiatan selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Sapta Kurniawati, M.Psi.

Sapta Kurniawati, M.Psi. selaku pemateri pertama menyampaikan mengenai “sidle teacher Akan membantu keefektifan pembelajaran inklusif dan kompetensi sidle teacher meliputi: memahami  keragaman dan keistimewaan anak, Memahami dan mampu mengaplikasikan materi modifikasi perilaku, Dan memahami pendekatan dalam pendampingan”.

Pemateri kedua Ediyanto, M.Pd. menyampaikan mengenai “Pemahaman guru BK terhadap siswa ABK dan terhadap keterkaitannya dengan konseling adalah pendidikan inklusi, layanan pendidikan, dan layanan bimbingan dan konseling untuk ABK disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individual dalam konteks pembersamaan secara klasikal, sehingga bimbingan dan konseling untuk ABK di sekolah inklusi diarahkan pada pengembangan kepribadian dan keterampilan bagi ABK sehingga mampu berpartisipasi dalam masyarakat dan tidak menjadi beban keluarga maupun masyarakat”.

Pemateri ketiga Muya Barida, M.Pd. Menyampaikan mengenai “kita sebagai konselor harus memberikan layanan kepada seluru siswa/ anak/ peserta didik tanpa adanya pengecualian dan guru BK harus bisa menangani  siswa berkebutuhan khusus, maka sebagai seorang konselor sudah selayaknya kita memiliki kompetensi dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik dan peserta didik yang istimewa (ABK)”.